Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta
Langsung Diserahkan kepada Korban Kecelakaan Bus YantiJumat, 04 Mei 2012 – 12:42 WIB
AGAM – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam kecelakaan bus PO Yanti Grup bernomor polisi BA 3653 L, beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, disaksikan Bupati Indra Catri dan Muspida setempat, Kamis (3/5). Bus PO Yanti yang membawa 42 penumpang terbakar di Jalan Raya Desa Hulu Air, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa, 1 Mei sekitar pukul 04.30. Sebanyak 13 korban meninggal, dan 4 orang luka-luka dirawat di rumah sakit.
Diding menyerahkan santunan kepada ahli waris sepuluh korban meninggal. Sedangkan santunan untuk ahli waris korban meninggal lainnya diserahkan di wilayah domisili masing-masing. Masing-masing korban yang meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp 25 juta. ’’Jumlah santunan seluruhnya mencapai Rp 350 juta,’’ ujar Diding. Santunan disalurkan langsung ke rekening ahli waris, dan tanda bukti transfer berikan dalam acara penyerahan kemarin. Tiga belas korban yang meninggal adalah Rosida, Sasri Hartini, Savero Insansi Salam, Yasnimar, Reski, Dariman, Nurhayati, Yusnina, Rezi Kurniawan, Doni Sosra, Ali Sardani, Randi Kurniawan, dan Sunita.
Sedangkan korban luka-luka, besaran santunan biaya pengobatan maksimal Rp 10 juta per orang. Jika korban mengalami cacat tetap, mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta sesuai dengan persentase cacat tetap yang dialaminya.
AGAM – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB