Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja menegaskan bakal menjamin seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan sofa di Gerbang Tol Halim Utara, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024).
Seluruh korban dalam insiden tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan dari hasil pendataan, ada empat korban luka-luka. Tiga korban dirawat di RS UKI dan 1 korban dirawat di RS Polri.
"Seluruh korban telah mendapatkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter),” ujar Rivan di Jakarta.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud manifestasi negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati serta mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kami turut prihatin atas musibah tersebut, dan semoga seluruh korban segera pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.