Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan Spead Boat Evelyn Calisca
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja telah menyatakan melakukan langkah proaktif dalam kecelakaan Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01 tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang.
Selain itu, ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
"Jasa Raharja juga memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia," kata Dewi dalam keterangannya si Jakarta, Selasa (2/5).
Dia menjelaskan bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan.
Kemudian, bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
"Kami turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut," kata Dewi.
Dewi menyebut santunan ini sebagai wujud manifestasi bahwa negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.