Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Dewi dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (12/4).
Terhadap 7 korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris korban pada Kamis (11/4).
Sebanyak 3 ahli waris berada di Jawa Timur, dan masing-masing 1 ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan 1 Jawa Barat.