Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban KRL Anjlok, Ini Daftar Namanya
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan bakal memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di dekat pintu perlintasan Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/3). Setidaknya ada 14 korban luka akibat KRL bernomor KA 1722 itu anjlok saat perjalanan menuju Stasiun Bogor.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyatakan, santunan untuk korban insiden KRL anjlok itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Menurutnya, rincian tentang besaran santunan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Transportasi Umum.
Baca juga: KRL Tujuan Bogor Anjlok, Gerbong Depan Tabrak Tiang Listrik
Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan. “Biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Selain itu, Jasa Raharja juga menyediakan santunan tambahan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. “Serta ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit maksimal sebesar Rp 500 ribu," paparnya.
Berita terkait: KRL Relasi Jatinegara - Bogor Anjlok, Belasan Penumpang Luka-luka
Budi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit tempat korban kecelakaan KRL dirawat. "Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor," tuturnya.(jawapos.com/jpg)
Daftar Nama Korban KRL yang Telah Dijamin Biaya Perawatannya;