Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan di Balikpapan, Sebegini Nilainya
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mendapat santunan.
Santunan tidak hanya diberikan kepada korban yang luka-luka, tetapi juga untuk keluarga korban yang meninggal dunia.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengaku sangat prihatin atas kecelakaan yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan.
"Kami turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1).
Dia menyampaikan pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk mendata seluruh korban.
“Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” ujarnya.
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.