Jasa Titipan Menjadi Modus Penyelundupan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan methamphetamine dan ekstasi melalui mekanisme barang bawan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2019 lalu.
Sebanyak 5.092 gram Methamphetamine dan 13.917 butir Ekstasi dari 5 kasus yang keseluruhannya dilakukan dengan modus barang penumpang berhasil diamankan dan proses hukum telah dijatuhkan.
Tersangka berjumlah 16 orang dengan 11 orang warga negara Indonesia dan 5 orang warga negara asing ditetapkan menjadi pelaku dalam seluruh upaya penyelundupan tersebut.
BACA JUGA : Ibu Kota Pindah, Hanya 600 Ribu PNS Instansi Pusat Harus Ikut ke Kalimantan
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa modus penyelundupan pada umumnya masih sama seperti kasus yang lalu, yaitu disembunyikan dengan cara ditelan (swallowed), disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam tubuh (inserted), dan disimpan pada dinding koper atau kemasan barang bawaan lainnya.
“Modus seperti ditelan, dimasukan ke dalam tubuh atau disimpan dalam dinding koper sudah menjadi modus operandi yang biasa dilakukan pelaku penyelundupan. Tentu modus seperti itu tidak akan luput dari pengawasan kita” tutur Erwin.
Namun yang menjadi perhatian pada kasus kali ini, yaitu disembunyikannya narkotika di kotak kemasan kosmetik barang bawaan penumpang yang diperuntukkan sebagai barang jasa titipan.
BACA JUGA : Warga Papua Terluka, Fahri Heran Jokowi Tidak Marah