Jasad Susan Ditemukan Tertimbun Tanah Longsor di Natuna
Menurut Arison, Susan dan Delta meninggal dunia saat masih dalam masa tugas sehingga memenuhi prosedur administratif untuk mendapatkan santunan tersebut.
Masa tugas PPS berakhir setelah selesai Pemilu 2024, sedangkan pantarlih pada 15 Maret 2023.
Diketahui, pada Pemilu 2019, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas atau dalam masa tugas mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta.
Santunan itu diberikan kepada ahli waris, istri atau anak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tersebut.
"Kami berharap segera diberikan santunan itu kepada ahli waris karena mereka meninggal dunia dalam masa tugas,' ujar Arison..(antara/jpnn)