Jatah DAU Ditetapkan
FITRA: Waspadai Manipulasi Data Jumlah PNSRabu, 06 Februari 2013 – 08:01 WIB
DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Setiap provinsi dan kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus atauformulasi statistik yang kompleks. Pemberikan alokasi DAU dipengaruhi celah fiskal dan alokasi dasar. Variabel untuk menghitung celah fiskal ini antara lain jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahal konstruksi, indkes pembangunan manusia, indeks produk domestik regional bruto per kapita.
Sedang jatah DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah PNS daerah secara poporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).