Jatah Freeport: Ical 10 Persen, Sudirman Said dan Setya Novanto Dapat Berapa Ya?
“Nanti, seperti Era Orde Baru. Pemerintah memutuskan apakah akan membeli saham 20 persen itu atau melepaskannya kepada swasta lagi. Kalau dilepas ke swasta lagi, maka permainan Era Orde Baru terulang dan pengusaha yang akan untung luar biasa besar, sementara Indonesia dan rakyatnya harus kembali gigit jari,” tegasnya lagi.
Dengan kondisi seperti ini, ujar Budyatna, tidak heran, Menko Polhukam Luhut Panjaitan buru-buru memita agar polemik ini tidak diperpanjang dan Setya Novanto mengatakan laporan yang dilakukan Sudirman Said karena Sudirman Said khilaf.
“Makanya Novanto mengatakan bahwa Sudirman Said khilaf, karena kalau semua terbuka, maka hal ini akan terbaca di masyarakat dan korbannya bukan hanya Novanto, tapi juga Sudirman Said sendiri termasuk pejabat-pejabat lainnya yang mungkin saja sampai kepada presiden dan wakil presiden,” katanya.
Terpisah, Kader Muda Partai Amanat Nasional, Elias Sumardi Dabur mengatakan jika terbukti Setya Novanto mencatut nama Presiden dan wapres dalam proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia maka masuk dalam kategori korupsi karena memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok. Karena itu, selain proses politik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), langkah hukum juga harus dilakukan pasca proses persidangan di MKD.
“Kita tuntut MKD bekerja jujur, serius dan independen. Ini salah satu syarat untuk menertibkan saudagar dalam pusaran kekuasaan” tegas Elias.(fas/fri/jpnn)