Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK
Senin, 10 Februari 2014 – 20:07 WIB
Sebelumnya, pengacara Wawan, TB Sukatma membenarkan kliennya memberikan mobil untuk anggota DPRD Banten. Namun pemberian hanya sebuah pinjaman.
Sukatma menjelaskan, mobil-mobil yang dipinjamkan kepada anggota dewan itu belum atas nama dan tidak atas nama anggota dewan. Mobil-mobil itu, kata dia, atas nama kliennnya dan perusahaan milik Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama.
Namun Sukatma membantah bahwa pemberian mobil itu merupakan bagian dari komitmen anggota DPRD untuk membantu Wawan terkait pengurusan APBD. (gil/jpnn)