Jatah Raskin Ditilap Sekdes
Kamis, 26 Januari 2012 – 09:27 WIB
Sugeng menambahkan, Sekdes Pakijangan Bulakamba Brebes itu diancam dengan hukuman penjara 20 tahun. Karena, pasal yang diterapkan dalam perkara ini menggunakan Undang-Undang Korupsi. Sementara untuk jumlah beras yang dijual yakni sebanyak 22,2 ton.
Sementara Tersangka kasus korupsi, M Rustopo, saat berada di ruang penyidikan Mapolres Brebes, mendadak menutup wajahnya. Bahkan, serentetan pertanyaan dari sejumlah wartawan tidak membuat dirinya untuk buka mulut. Tak terkecuali dengan upaya menutup wajah dengan baju tahanan warna biru yang dikenakan untuk bisa menutup wajahnya.
Demikian dengan upaya Sekdes Pakijangan tersebut yang langsung beranjak dari tempat duduknya di ruang penyidikan untuk bisa kabur dari sejumlah wartawan cetak maupun elektronik yang sebelumnya telah menunggu untuk melakukan klarifikasi.
Sedangkan hingga berita ini diturunkan, Sekdes Pakijangan tersebut juga masih belum menggunakan penasehat hukum. Dia nampaknya masih menjalaninya sendiri. (gus)