Jatuhi Hukuman Mati pada Bandar Besar, Pak Hakim Diteror
jpnn.com - BALIKPAPAN – Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ajidinnor mengatakan, ada hakim yang menerima ancaman setelah menjatuhkan hukuman mati pada bandar narkoba M Yusuf.
Hakim itu ialah Purnomo Amin Cahyo. Dia mendapatkan ancaman melalui telepon dari orang tak dikenal.
“Ada yang telepon, meminta pertimbangan atau jalan lain agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati. Ada beberapa telepon lain yang masuk, entah dari jaringannya atau pihak keluarga, mereka menyamarkan identitasnya. Kalau ini isinya ancaman,” ujar Ajidinnor kemarin.
Ada juga oknum yang meminta “damai” agar Yusuf tidak dihukum mati. Namun, ancaman tidak mengubah keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Yusuf, bandar asal Bireuen, Aceh.
“Tugas kami membuktikan kebersihan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” beber pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin itu.
Di sisi lain, vonis mati terhadap Yusuf mendapatkan apresiasi dari pihak lain. Pasalnya, peredaran narkoba di wilayah Kaltim, khususnya Balikpapan terbilang cukup besar. Hal ini terbukti dari data yang tercatat sebanyak 90 persen kasus ditangani oleh PN Balikpapan.
“Wajar kalau dihukum mati. Apalagi hukuman sebelumnya sudah seumur hidup. Bila hanya dikenakan hukuman seumur hidup lagi, sama saja hukumannya kosong dan tidak bertambah. Terlebih lagi semua pihak bersuara bulat untuk menjatuhkan hukuman mati,” ujar advokat Hilman Samsi. (dep/ono/k1/jos/jpnn)