Jauh-Jauh Kuliah di Amerika, Bacaleg Dianggap Tak Lulus SMA
Kamis, 02 Agustus 2018 – 20:42 WIB
Seluruh ijazah sekolah harus dilampirkan. PSI pun harus merelakan salah satu bacalegnya yang hilang.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menerangkan bahwa KPU tidak bisa menerima calon dari PSI.
Sebab, ijazah yang dikumpulkan hanya setara kelas 11 SMA. Meski sudah memegang ijazah S1, KPU tetap tidak bisa meloloskan.
"Yang tidak meloloskan bukan KPU. Tapi peraturannya. Karena aturannya mensyaratkan SMA," ujarnya. (sal/c15/git/jpnn)