Jawab Keresahan Warga, Plt Bupati PPU Pastikan Patok Batas KIPP IKN Tidak Asal Pasang
Menurutnya, sesuai dengan Perpres terkait IKN bagi warga yang ingin memanfaatkan tanahnya yang masuk dalam KIPP dapat melaporkan kepada Badan Otorita IKN.
Di sisi lain, ia memastikan pemerintah pusat tidak akan merugikan warganya dan ke depannya sesuai dengan peta yang telah ditentukan.
"Tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," tegas Hamdan.
Dia pun memastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.
"Dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak," pungkasnya. (mcr14/jpnn)