Jawaban Jubir Presiden saat Ditanya Peluang Ahok jadi Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, merespons isu masuknya nama Basuki T Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar dalam bursan calon anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi).
Fadjroel menyatakan bahwa proses seleksi calon anggota Dewas KPK dilakukan oleh tim yang dikomandoi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun, tim tidak menyebutkan nama-nama yang sudah diterima berdasarkan masukan masyarakat.
"Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja," kata Fadjroel saat ditanya peluang Ahok dan Antasari, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Kriteria calon anggota Dewas KPK tersebut telah diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa di antaranya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun (Pasal 37D huruf f).
Kemudian, ada batasan usia hingga jenjang pendidikan minimal bagi yang dipilih sebagai calon anggota Dewas KPK.
"(Syaratnya) kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan," jelas Fadjroel Rachman. (fat/jpnn)