Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan
Rabu, 11 Desember 2019 – 21:57 WIB
BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(dhe)