Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak
Rabu, 13 April 2016 – 18:51 WIB
SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Jimmy Kurniawan. Vonis bagi terdakwa uang palsu (upal) dengan keterbelakangan mental itu sekaligus mengakhiri rangkaian sidang yang berjalan hampir tiga bulan.
Vonis bebas bagi Jimmy sekaligus mengartikan bahwa majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa Fathol Rasyid menjerat Jimmy dengan pasal 36 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutannya penjara satu tahun tiga bulan.
Sebaliknya, majelis hakim mengacu pada pasal baru. Yakni, pasal 44 UU yang menyatakan tidak bisa dilakukan penahanan kepada terdakwa yang memiliki gangguan kejiwaan. Dalam hal ini, hakim berpatokan pada keterangan dan bukti salinan medis dr Agnes Haloho. Dokter RS Bhayangkara itu menerangkan bahwa Jimmy memiliki keterbelakangan mental kategori sedang.