JC dan DI Berada di Dalam Rumah Saat Petugas Datang, Tak Bisa Berkutik
“Termasuk bahan packing berupa kardus, plastik klip transparan, plastik packing hijau dan lakban berlogo tokopedia, dua unit HP,” beber Iman.
Iman menjelaskan, home industri itu telah beroperasi satu bulan. Setiap hari pelaku dapat membuat 50 pil ekstasi. Selama satu bulan itu ribuan pil ekstasi hasil racikan JC telah beredar di Tangerang Raya.
“Yang dibuat sudah ribuan diedarkan, penggunanya beragam kalangan. Satu butir dijual Rp 200 ribu. Sistem penjualan diedarkan sesuai pemesanan, baik chating dan mereka sudah punya pelanggan tetap,” ungkap Iman.
Kapolsek Kelapadua AKP Muharram Wibisono mengatakan, JC belajar meracik pil ekstasi itu secara otodidak. Sementara peralatan pembuat pil dibeli online dan untuk bahan baku dibeli dari toko kimia.
“Saat ditangkap mereka sedang meracik pil ekstasi dan nilai BB yang kami amankan sekira Rp10 juta,” jelasnya.
Untuk itu, JC dan DI telah disangka melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (rbnn/nda/radarbanten)