Jebakan Serangga Dikorupsi, 9 Orang Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penangkap serangga (light trap) di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu pun bakal segera diadili.
"Untuk penyidikan rombongan pertama telah dilimpahkan ke Tipikor hari ini," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, Selasa (12/8), di kantornya. "Yang kita limpahkan sembilan berkas perkara dengan sembilan orang tersangka.”
Adi menambahkan, dengan pelimpahan ini maka pengadilan diharapkan segera menetapkan jadwal persidangan.
Dalam tahap penyidikan pertama kasus ini, Kejati menetapkan 10 orang tersangka. Hanya saja, baru sembilan yang dilimpahkan, sementara satu tersangka lainnya masih diproses.
Terakhir, kejaksaan sudah menambah tersangka menjadi 15 orang. Lima dari 15 tersangka itu kini juga masih dalam proses penyelesaian berkas.
"Kelompok penyidikan yang kedua yakni lima orang tersangka. Ini sudah mulai running on lagi, diselesaikan penahanannya," katanya. Dia menambahkan dari lima orang tersangka itu sudah dua yang ditahan.(boy/jpnn)