Jeff Smith Divonis 5 Bulan Penjara, Ibunda Dan Aisyah Aqilah Deg-degan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/9).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Jeff Smith secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim di ruang sidang.
Oleh sebab itu, aktor 23 tahun tersebut divonis 5 bulan penjara.
Vonis bakal dikurangi masa penetapan dan penahanan Jeff Smith.
Saat sidang, Jeff Smith didampingi oleh ibundanya, Areistiani dan Aisyah Aqilah.
Keduanya tampak deg-degan menyimak pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim.
Jeff Smith sebelumnya dituntut hukuman enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pesinetron 23 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/4) pukul 03.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan urine, pesinetron Putri Untuk Pangeran itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hingga kini, Jeff Smith masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat. (mcr7/JPNN)
Simak! Video Pilihan Redaksi: