Jefri Nichol Akhirnya Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com - Aktor Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Itu adalah keputusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Krisnugroho.
Menurut majelis hakim, vonis Jefri Nichol bakal dikurangi dengan masa penahanan dan rehabilitasi sehingga pemain film Dear Nathan itu hanya perlu menjalani sisa masa rehabilitasi sekitar tiga bulan ke depan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO,” sambungnya.
Vonis yang diterima Jefri Nichol lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut pria berdarah Minangkabau itu dengan sepuluh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Diketahui, Jefri Nichol ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019.
Saat operasi penangkap, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa ganja 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin.
Pada Agustus 2019, Jefri Nichol dipindahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Kini pemuda 20 tahun itu harus menjalani sisa masa rehabilitasi sebelum bebas. (mg3/jpnn)