Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Dia mengatakan bahwa Jefri Nichol dimintai keterangan sebagai saksi.
"JN sebagai saksi karena melihat kejadian," kata AKP Nurma Dewi.
Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu dilaporkan sejak 10 September 2024 lalu.
Adapun korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut yakni pria berinisial BPY (30).
Kejadian berawal saat BPY berjalan dengan teman perempuan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Korban tidak terima dan melabrak saat teman perempuannya disenggol oleh salah satu pelaku. Pelaku pun membalas lalu melakukan pengeroyokan terhadap BPY.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," jelasnya.