Jegal Mantan Koruptor, KPU Terancam Dilaporkan ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak segera melaksanakan putusan Bawaslu yang mengakomodir sejumlah mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal caleg di Pemilu 2019.
Menurut pengamat kepemiluan Said Salahudin, ada dua pihak yang dapat melaporkan KPU ke DKPP. Yaitu, Bawaslu dan para mantan narapidana korupsi yang sebelumnya diloloskan Bawaslu.
"Untuk Bawaslu, ada dua mekanisme yang mereka dapat ambil. Pertama, memberikan sanksi pelanggaran administrasi ke KPU. Karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Kedua, melaporkan ke DKPP, atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Said kepada JPNN, Kamis (6/9).
Meski demikian, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini, sangat tidak menyarankan Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP. Karena diprediksi bakal membuat suasana makin tak kondusif.
"Tapi kalau yang melapor itu bakal caleg, ya sah-sah saja. Karena dalam hal ini kan mereka yang dirugikan. Sudah diputus Bawaslu, tapi belum ada kepastian kapan dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT). Saya juga tidak menyarankan, tapi itu hak mereka," ucapnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, perselisihan pendapat antara KPU dan Bawaslu, bukan baru kali ini terjadi. Bahkan sudah berkali-kali. Hanya saja di periode sebelumnya, ada forum tripartit yang beranggotakan KPU, Bawaslu dan DKPP. Forum itu digagas oleh Ketua DKPP sebelumnya, Jimly Asshiddiqie.
"Sepanjang pengetahuan saya, ketika muncul potensi masalah di antara dua lembaga, Jimly mengambil inisiatif, menyamakan persepsi. Itu dilakukan secara internal. Padahal sebenarnya bukan wewenang DKPP membentuk itu," katanya.
Said meyakini, Jimly mengambil peran tersebut karena merasa setiap permasalahan hukum harus ada ijtihad-nya agar tidak menuai kontroversi. Apalagi Jimly mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.