Jejak Komplotan Begal Sadis yang Masih di Bawah Umur, Ngeri Banget
Sabtu, 27 Maret 2021 – 00:14 WIB
Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. "Juga anak di bawah umur," kata Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)