Jelang Debat Cawapres, Ini Permintaan Perawat
Selain itu, asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat di fasyankes dan praktik mandiri hendaknya dimasukkan ke dalam skema pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara berkeadilan. Ada pula peraturan pelaksanaan Undang-undang RI No 38/2014 hendaknya secara serius ditangani dan diterbitkan.
“Konsil keperawatan segera dibentuk. Serta memberikan insentif yang wajar dan profesional kepada perawat yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sehingga mereka dapat hidup layak untuk melakukan peran dan fungsinya secara profesional,” bebernya.
BACA JUGA: Kiai Ma'ruf: Saya Lebih Lama Hidup
Harif pun mengatakan perlu peraturan presiden yang mewajibkan fasyankes milik pemerintah dan swasta memberikan kompensasi kepada perawat sesuai kelayakan sebagai profesi perawat.
Pemerintah memberikan pengawasan terhadap upah perawat di sektor tersebut, sebagai hasil perhitungan dan perbandingan dengan profesi lain serta perawat di regional ASEAN, maka kelayakan upah perawat adalah tiga kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kami mengusulkan tanggal 17 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Perawat Nasional melalui ketetapan/keputusan Presiden," ucap Hanif.
Anggota PPNI yang secara nasional kini berjumlah 926.000 (berdasarkan laporan Munas, 2015), melaksanakan perayaan peringatan HUT ke 45 di Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing dengan beragam kegiatan, yang rangkaian telah dimulai sejak 3 bulan lalu. (esy/jpnn)