Jelang Hari Kemerdekaan Jokowi Bagi-bagi Penghargaan, Ini Daftarnya
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Pemerintah RI kepada sejumlah tokoh dalam rangka peringatan HUT ke-70 kemerdekaan Indonesia, di Istana Negara, Kamis (13/8). Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Jokowi-sapaan Joko Widodo-pada kesempatan itu.
Bintang Mahaputra yang diberikan Jokowi pada 22 orang. Tanda kehormatan itu terdiri terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana untuk 4 tokoh dan Bintang Mahaputra Utama pada 18 orang.
Selain itu, orang nomor satu di pemerintahan itu juga menganugerahi Bintang Jasa Utama pada 13 orang, Bintang Jasa Pratama untuk satu tokoh, Bintang Penegak Demokrasi pada dua tokoh, dan Bintang Budaya Parama pada delapan tokoh.
Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksamana TNI Suyono Thamrin, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009. Diberikan untuk para tokoh yang memenuhi tiga kriteria.
“Yakni berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara. Selain itu darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional,” ujar Suyono di Istana Negara, Jakarta.
Sementara itu, pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 28/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria. Yakni berjasa besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
“Juga memandang darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional,”imbuh Suyono. (flo/jpnn)