Jelang Lebaran 2019, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan Kapal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus melakukan persiapan untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan laut lebaran yang selamat, aman, dan terkoordinasi.
Melalui Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 pada Jumat (12/4) lalu, Dirjen Perhubungan Laut menginstruksikan untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang.
“Saya sudah instruksikan seluruh jajaran saya untuk mulai melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang mulai 11 April 2019 sampai dengan 17 Mei 2019 di wilayah kerja masing-masing," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo.
Menurut Agus, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang adalah tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau Hari Raya lainnya.
“Namun, menjelang liburan Hari Raya, kami tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran,” tutur Agus.
Selanjutnya, Agus menjelaskan, bahwa seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan juga wajib melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Agus menambahkan dirinya juga mewajibkan bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Lebaran untuk tetap menyampaikan laporan.
“Jika hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat 24 Mei 2019. Apabila lewat batas waktu belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Agus.