Jelang Lebaran, Honorer Dapat THR
Jumat, 27 Juli 2012 – 14:37 WIB
Sementara itu, lanjut Iskandar, untuk kategori kedua THL yang diangkat oleh kepala SKPD berdasarkan kontrak, misalnya untuk tenaga supir, petugas kebersihan, tukang kebun dan petugas keamanan, pemberian honorariumnya tidak diberikan berdasarkan tingkat pendidikan
"Untuk kategori kedua, pemberian upah diberikan sama, yakni menerima Rp1.250 000 per bulannya. Pemberian honor ke-13 tersebut, besaranya sama seperti yang diterima para THL dan honorer setiap bulannya," katanya.
Iskandar menandaskan, setelah pergub diterbitkan, cepat atau tidaknya pencairan honor ke-13 tersebut, akan tergantung kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat dimana THL dan honorer itu bertugas. "Biasanya, diberikan satu minggu sebelum lebaran, dan tergantung juga kepala SKPD-nya, yang harus menerbitkan SPM, menunggu pergub-nya dahulu. Untuk, anggaran PHL dan honorer tersebar di SKPD-SKPD."katanya