Jelang Lebaran Iduladha, Kementan Lakukan Pengawasan Terhadap Hewan Ternak
Diketahui, kementan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.
"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan," katanya.
Nasrullah menambahkan, upaya lainya harus melakukan koordinasi dengan majelis ulama Indonesia untuk bisa memberikan fatwa dan imbauan tata laksana perasaan iduladha dan kurban.
"Inilah saatnya semua orang melakukan pencegahan penularan PMK," ujarnya. (jpnn)