Jelang Munas IV, IKA-USAKTI Terus Berkontribusi Demi Pembangunan dan Kejayaan Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia, mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, pemerintah salah satunya lewat aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. PPKM ada yang menyebutnya juga sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021 itu menginstruksikan kepala daerah di Jawa dan Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Point dari PPKM/PSBB itu seperti membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan ‘work from home’ (WFH) sebesar 75 persen, kegiatan sekolah dilakukan secara ‘daring’, tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen, dan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hanya sampai pukul 19.00.
Ketua Umum IKA-USAKTI Saidu Solihin. Foto: Dokpri
Ketua Umum IKA-USAKTI Saidu Solihin mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia juga menjadi keprihatinan dari alumni Universitas Trisakti, Jakarta.
Dari siaran press yang dirilis oleh Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKA-USAKTI), pandemi yang melanda tidak hanya memukul sektor kesehatan masyarakat namun juga mengena pada sektor-sektor yang lain seperti ekonomi, wisata, kegiatan sosial masyarakat, bahkan kehidupan beribadah.
Untuk itu, Saidu Solihin mendorong apa yang dilakukan oleh pemerintah baik melalui PSBB, pelaksanaan 3 M, serta vaksinasi, mampu mempersiapkan kehidupan dengan kenormalan yang baru bagi masyarakat.