Jelang Musim Tanam, Petani Diimbau Gunakan Pupuk Sesuai Dosis
jpnn.com, JAKARTA - PT Petrokimia Gresik mengimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2 menjelang masa musim tanam pada Oktober-Maret mendatang.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono mengatakan, untuk satu hektar (ha) sawah dibutuhkan setidaknya 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200kg pupuk Urea. Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.
“Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan,” ujar Yusuf.
Untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani diharapkan bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat. Selain itu, Petrokimia Gresik juga memiliki Mobil Uji Tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah.
Petani bisa membawa sample tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditi.
“Mobil ini sudah beroperasi sejak 2015 dan bergerak secara mobile di areanya masing-masing. Saat ini jumlahnya sebanyak 4 unit dengan area meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan NTT. Kedepan, jumlah Mobil Uji Tanah akan kami tambah dan perluas wilayah operasionalnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri.
Wijaya mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.