Jelang Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Wajibkan Bus Cantumkan Tarif
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif angkutan jelang Natal dan Tahun Baru di semua moda tidak mengalami kenaikan. Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo mengatakan tarif angkutan Natal dan Tahun Baru mengikuti mekanisme tarif batas atas dan bawah yang telah ditentukan.
"Tidak ada kenaikan lonjakan tarif, baik untuk moda transportasi laut, darat dan udara. Mekanismenya menggunakan tarif batas atas dan bawah," ujar Sugihardjo di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/12).
Untuk menghindari kecurangan tarif, terutama di angkutan darat seperti bus, ia mengimbau agar operator jasa angkutan mencantumkan harga pada tiket angkutan sebelum penumpang naik.
Bila masih ada operator yang bandel menaikkan tarif sesuka hati, Sugihardjo menegaskan bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas pada operator yang melakukan kecurangan tersebut. Sanksinya kata dia, bisa sampai pembekuan izin usaha operator.
"Seperti tahun sebelumnya, kami akan berikan sanksi berupa peringatan, bahkan sampai pembekuan kendaraan operasi," tandasnya. (chi/jpnn)