Jelang Nataru, Ditjen Hubud Gelar Ramp Inspection
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengoptimalkan pelayanan untuk menjamin kesalamatan dan keamanan dalam penerbangan.
Salah satu cara mewujudkan pelayanan prima yakni dengan melaksanakan Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan. Ramp Inspection dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan, berdasarkan Staff Instruction 8900-6.2, Ramp Inspection atau inspeksi keselamatan adalah rencana pemeriksaan yang dilaksanakan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar dan aturan keselamatan penerbangam sipil yang telah ditetapkan.
Inspeksi ini dilakukan oleh tim Inspector yang terdiri dari Aircraft Operations Inspector, Cabin Safety Inspector dan Aircraft Dispatcher Inspector serta Airworthiness Inspector.
“Ramp Inspection dilakukan dengan mengacu pada Convention on International Civil Aviation (ICAO) juga dikenal sebagai Convention Chicago Amendment ke-9 tahun 2006 dan SI 8900-6.2 tentang Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan," jelas Polana.
Adapun Ramp Inspection dilakukan bersama-sama oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) di seluruh Indonesia. Ramp Inspection dilaksanakan sesuai jadwal surveillance yang telah ditentukan untuk tiap-tiap operator penerbangan dan juga bila ada event tertentu, pada masa peak season.
Sebagai contoh Ramp Inspection yang telah dilakukan oleh DKPPU dan OBU pada event Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Idul Fitri 1439 H/2018, saat angkutan keberangkatan Haji Idul Adha 1439 H/2018, dan yang akan datang pada event Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Sebelum melaksanakan tugasnya, para inspektur wajib mengikuti training sesuai dengan SI 8900-1.3 Inspector Training System for Directorate of Airworthiness and Aircraft Operation Personnel," jelas Polana.