Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo
jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021, sebagian besar honorer usia di atas 35 tahun takut tidak lulus tes.
Pasalnya, bila tidak lulus tes PPPK, otomatis masa kerja mereka tinggal dua tahun lagi, yakni hingga 2023.
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja Komisi II DPR RI pada 8 April 2021 membuat seluruh honorer terguncang.
Secara tegas Menteri Tjahjo mengatakan, bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan diserahkan ke Pemda dan digaji sesuai UMR.
Sayangnya, MenPAN-RB menetapkan waktu pengabdian honorer hanya sampai 2023.
"Kami paham, apa yang disampaikan MenPAN-RB itu sesuai amanah PP Manajemen PPPK tetapi seluruh honorer tetap saja ketakutan," ujar Rizki Safari kepada JPNN.com, Selasa (13/4).
Dengan diserahkan ke Pemda, kata dia, selanjutnya nasib honorer tergantung daerah. Pemda diberikan kewenangan apakah memberhentikan atau tetap mempekerjakan honorer.
Kondisi tersebut makin membuat honorer takut. Lantaran sudah ada beberapa daerah yang mulai memberhentikan guru honorer dengan alasan bermacam-macam.