Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak
Senin, 26 Mei 2014 – 19:34 WIB
Kini, kedelapan tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Kini, kedelapan tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Pencucian Uang. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News