Jelang Pilkada, Dana Bansos-Hibah Membengkak
Minggu, 28 Agustus 2011 – 06:29 WIB
Selain dialokasikan ke KPUD dan panwas dalam menyelenggarakan pilkada, anggaran bansos dan hibah juga banyak dialokasikan pada ormas dan organisasi profesi tertentu. "Hal ini disebabkan lemahnya pengaturan kriteria peruntukan dana bansos dan hibah," kata Erwin.
Bukan hanya itu. BPK juga menemukan adanya bantuan keuangan kepada organisasi profesi dan ormas dari sejumlah dinas di DKI Jakarta Rp 129 miliar yang menabrak aturan. Dinas-dinas itu adalah dinas olahraga, dinas kesejahteraan sosial, dinas kebudayaan, dan biro adminkesmas.
Kondisi ini, imbuh dia, tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 37 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa belanja bantuan keuangan hanya dialokasikan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah. "Jadi, ini sudah nggak tertib," kata Erwin.