Jelang Pilkada, Data Kependudukan DOB Mendapat Perhatian Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyerahkan data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK 2) ke Komisi Pemilihan (KPU) 12 April mendatang. Sementara penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) akan diserahkan 3 Juni.
Hal ini merupakan bagian dari langkah persiapan pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Di mana data akan dipergunakan KPU untuk memutakhirkan daftar pemilih dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS) dan kemudian ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Yang sudah disepakati penyerahan DAK2 pada 12 April dan DP4-nya 3 Juni. Nanti yang menyerahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) kepada Ketua KPU (Husni Kamil Manik)," ujar Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman, Selasa (17/3).
Irman mengakui, dalam penyusunan DAK2, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memberi perhatian khusus terhadap daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya, data kependudukan masih banyak yang bergabung dengan daerah induk sebelum pemekaran dilakukan.
"Sebelum menjadi DOB, daerah tersebut di database kami masih bergabung dengan induknya. Jadi ini perlu dipisahkan dan dicermati lagi supaya jangan sampai terbawa ke daerah lain," ujarnya usai rapat koordinasi dengan KPU terkait rencana penyusunan daftar pemilih untuk pilkada.
Data Kemdagri dan KPU memerlihatkan, 15 DOB akan mengikuti pilkada serentak Desember mendatang. Masing-masing Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas Utara, Pesisir Barat, Pangandaran, Malaka, Mahakam Ulu, Banggai Laut, Morowali Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Mamuju Tengah, Pulau Taliabu, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan.(gir/jpnn)