Jelang Pilkada Serentak 2020, Mendagri Terbitkan SE untuk Seluruh Kepala Daerah
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri.
“Dan diisi agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan pula karena pilkada pelayanan berkurang kualitas,” terang Bahtiar.
Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada.
“Proses pemilihan pemimpin daerah setiap lima tahun sekali adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik,” pungkas Bahtiar. (rls/jpnn)