Jelang PTM Terbatas, Kemenkes Titip Pesan, Mohon Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menanggapi peluncuran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDdikdasmen) pada masa pandemi Covid-19.
Nadia menilai proses pembelajaran jarak jauh yang selama lebih dari satu tahun berlangsung ini memengaruhi kualitas dari pendidikan di Indonesia sehingga pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu dilakukan.
"Ini (PTM terbatas, red) tentunya salah satu upaya untuk on track kembali pendidikan di Indonesia, kata Nadia kepada JPNN.com, Sabtu (5/6).
Lebih lanjut, Nadia menegaskan protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan secara ketat selama kegiatan PTM terbatas dilakukan.
Dia juga memberikan sejumlah imbauan yang perlu diperhatikan oleh sekolah, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah.
"Kesiapan sarana dan prasarana untuk prokes harus diperhatikan sepertinya sekolah menyiapkan masker kalau anak-anak tidak bawa," ujar alumnus Universitas Indonesia itu.
Dia juga mengimbau sekolah untuk memastikan para siswa dan tenaga pendidik menjaga jarak, kapasitas keterisian ruang kelas hanya 50 persen, pembatasan waktu belajar, dan melakukan desinfeksi secara teratur di ruang kelas.
"Penegakan aturan yang ketat pada anak sekolah untuk prokes tetap dijalankan dengan adanya petugas prokes di sekolah, tim penanganan, dan koordinasi dengan puskesmas bila ada kasus positif," lanjut Nadia.
Dia juga meminta pemerintah daerah untuk memerhatikan pengaturan transportasi umum yang digunakan siswa agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara itu, kata Nadia, pemerintah terus berupaya untuk memastikan protokol kesehatan, melakukan program vaksinasi, serta melakukan testing, tracing, dan treatment.
Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran bagi PAUDdikdasmen pada masa pandemi Covid-19, Rabu (2/6).
Panduan itu bertujuan sebagai alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdiksasmen untuk memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas. (mcr9/jpnn)