Peringatan Keras Kemendikbudristek untuk Seluruh Sekolah, Jangan Ngeyel!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan peringatan keras untuk sekolah-sekolah yang menunda pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan alasan vaksinasi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyatakan vaksinasi Covid-19 kepada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan PTM maupun kegiatan asesmen.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 21 Desember 2021.
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Sesjen Suharti di Jakarta,Senin (28/3).
Dia menjelaskan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri tersebut.
Sekolah juga tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Seiring dengan makin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemendikbudristek berharap kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Namun, masih sangat penting bagi Dinas Pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.