Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras

Kepada pembeli pun diminta bijak saat mengonsumsi miras.
Menurut Agah, dari mengonsumsi alkohol yang berlebihan maka bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).
"Memang kita ketahui bersama bahwa memang kejahatan atau korban kejahatan sering terjadi diawali dengan minuman keras," ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, jika miras dijual ilegal dan masyarakat umum bisa bebas melakukan pembelian dan diminum di mana saja akan menjadi potensi ancaman atau gangguan kamtibmas di Kota Bandung.
Dia menegaskan para pelaku yang menjual miras tidak berizin akan dijatuhi pidana ringan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010.
"Pihak-pihak yang akan kami mintai keterangan, mereka yang menjual yang bertanggung jawab, nanti kami akan laksanakan Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda (tahun) 2010 di Kota Bandung," tandasnya. (mcr27/jpnn)