Jelang Ramadhan, Banyak Produk Mamin Tak Layak Edar
Kamis, 21 Juli 2011 – 17:57 WIB
Disebutkan pula bahwa sidak atas produk impor maupun dalam negeri sudah berlangsung sejak Rabu (20/7) lalu dan akan berlanjut hingga Ramadhan nanti. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. "Makanya kami gelar sidak secara rutin guna memastikan peredaran produk makanan minuman aman dikonsumsi," ucapnya.
Merujuk UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran terberat adalah menjual produk makanan minuman yang sudah kadaluarsa. Jika ditemukan produk kadaluarsa sengaja dijual, maka sanksinya sangat berat. "Pertama memang persuasif, hanya diberi peringatan. Tapi jika ternyata masih mengulangi, bisa saja usaha itu ditutup. Ini pernah terjadi tahun lalu," tegasnya.