Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Suharno: Normal Saja

Senin, 11 Januari 2021 – 10:35 WIB
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Suharno: Normal Saja - JPNN.COM
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1) besok.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan sidang bakal digelar sekitar pukul 14.00 WIB.

Suharno mengatakan, tak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.

"Sidang praperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," kata Suharno saat dihubungi JPNN.com, Senin (11/1).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan nanti, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Selama sidang praperadilan ini, kata dia, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.

Sebagai informasi, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pihaknya optimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Kami sangat optimis, malam ini (Jumat malam, 8/1) kan penyerahan simpulan, artinya kami optimis, sangat optimis memenangkan ini (praperadilan)," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1) malam.

Namun, Kombes Hengki menegaskan, keputusan akhirnya berada di tangan hakim tunggal PN Jakarata Selatan, Akhmad Sahyuti.

Kombes Hengki juga menegaskan, pada intinya dalam menangani proses perkara kasus Habib Rizieq Shihab, baik dari proses penyidikannya, proses penetapan tersangka, maupun proses penahanan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Besok, Hakim PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News