Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?
jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tetapi pensiun atau meninggal dunia sebelum mengantongi NIP, masih belum jelas solusinya.
Banyak honorer K2 yang bertanya-tanya, apakah hak-hak sebagai PPPK hilang atau tidak.
Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin, masalah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan mereka.
Pasalnya, selain ada yang sudah pensiun, mendekati pensiun, juga beberapa sudah meninggal.
"Ini sangat menggangu kami, apakah teman-teman yang sudah meninggal, pensiun masih mendapatkan hak-haknya," kata Ahmad kepada JPNN.com, Minggu (20/9).
Menurut guru honorer salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini, sejak dulu mereka meminta ada kekhususan bagi honorer K2.
Sebab, honorer K2 sudah mengabdi lama. Selain itu secara kualitas sudah teruji dalam hal tugas rutinitas.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan nasib kawan-kawan PPPK yang sudah meninggal dan pensiun sebelum mendapatkan NIP serta SK," ujarnya.