Jemaah Abu Tours Rata-rata Bayar Rp 19,5 Juta
Jumat, 13 April 2018 – 07:57 WIB
Sementara Kuasa Hukum 307 Jemaah Fauzi Thalib menuturkan, selain jalur pidana, juga ditempuh jalur perdata. ”Kami gugat Abu Tours, entah asetnya sejauh apa sekarang penyitaannya. Kami akan pantau berapa aset yang tersisa saat ini,” ungkapnya.
Yang pasti, harus ada upaya agar Abu Tours mengembalikan semua uang dari para korban. ”Sampai bersih asetnya jangan tersisa, itu uang korban,” tegasnya kemarin. (idr)