Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jemaah Haji Dilarang Lontar Jamrah di Tiga Waktu Ini

Senin, 05 Agustus 2019 – 20:51 WIB
Jemaah Haji Dilarang Lontar Jamrah di Tiga Waktu Ini - JPNN.COM
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, MAKKAH - Jemaah haji diminta menaati jadwal lontar jamrah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Dalam surat edarannya, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan waktu larangan melontar jamrah bagi jemaah haji Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

“Sabtu, 3 Agustus, kami sudah menerima surat dari Kementerian Haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait dengan jadwal lontar jamrah pada 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah,” kata Kepala Daerah Kerja Makkah Subhan Cholid, dalam pernyataan resminya, Senin (5/8).

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Subhan, ada tiga waktu yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia. Pertama, jemaah haji Indonesia dilarang melontar jamrah pada 10 Zulhijjah mulai pukul 04.00 sampai 10.00 waktu Arab Saudi.

“Jam itu jam yang sangat padat, juga keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat itu memenuhi jalan. Padahal, jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan yang mengantarkan jamaah dari Muzdalifah ke Mina,” jelas Subhan.

BACA JUGA: Ini Nama 49 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Dia menambahkan, pada masa lampau, saking padatnya jemaah haji di Mina pada 10 Zullhijjah tersebut, seringkali menimbulkan peristiwa kecelakaan.

“Untuk itu kami mengimbau jemaah, untuk menghindari tabrakan dan peristiwa serupa di masa lalu, silakan melaksanakan lontar jamrah aqobah setelah pukul 10.00 waktu Arab Saudi, pada 10 Zulhijjah itu,” tutur Subhan.

Kedua, pada 11 Zulhijjah, tidak ada larangan waktu melontar jamarat. Pada 11 Zulhijjah, bebas jam berapapun dari dini hari tanggal 11 sampai dini hari tanggal 12. Kapan saja bebas jemaah haji indonesia dan Asia Tenggara bebas melempar jamrah.

Waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close