Jemaah Haji yang Tidak Tarik Setoran Lunas akan Mendapat Nilai Manfaat
Jumat, 12 Juni 2020 – 16:30 WIB
Setoran lunas akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah. Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021.
“Untuk BiPIH terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tandas Acep.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: