Jemaah.... Ingat, Hanya Satu Nahdlatul Wathan yang Sah
jpnn.com - JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) mengingatkan jemaahnya agar tidak terpengaruh kabar tentang adanya dualisme di organisasi keagamaan yang didirikan mendiang Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Abdul Madjid itu. Sebab, hanya ada satu NW berdasar sejarah maupun hukum.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Pusat Pemuda NW Syamsu Rijal menanggapi adanya organisasi sejenis yang dipimpin Zainul Majdi. Rijal menjelaskan, NW didirikan olah TGKH M Zainuddin Abdul Madjid atau yang juga dikenal dengan panggilan Tuan Guru Pancor pada 1953 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, organisasi Islam terbesar di NTB itu secara legal baru dituangkan dalam akta notaris bernomor 48 Tanggal 29 Oktober 1956 yang dibuat oleh Notaris Pembantu Hendrik Alexander Malada di Mataram. Selanjutnya, NW sebagai sebuah organisasi masyarakat keagamaan dikukuhkan dengan keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960.
Namun, NW dalam perjalanannya sempat terbelah pasca-muktamar X tahun 1998. Kala itu, muktamar menghasilkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Ummi Raihanun. “Sebagai ketua umum PBNW yang sah,” ujar Rijal.
Namun, memang ada pihak lain yang menggelar Muktamar NW Reformasi pada 1999. Inisiatornya adalah Zainul Majdi, yang tak lain cucu Tuan Guru Pancor.
Rijal pun menganggap muktamar kubu Zainul itu ilegal. “Tidak ada dasar hukum organisasinya serta tidak ada sangkut pautnya dengan garis organisasi NW yang didirikan Syech Maulana (Tuan Guru Pancor, red),” tuturnya.
Setelah menggelar Muktamar NW Reformasi, kata Rijal menambahkan, Zainul lantas mendirikan perkumpulan NW pada 2014 yang disertai akta baru. Padahal, organisasi NW yang sah hanyalah yang didirikan Tuan Guru Pancor.
Rijal pun menyebut Zainul sama saja memecat kakeknya sebagai pendiri NW. “Padahal sudah jelas, NW sudah terbentuk sejak tahun 1953, sementara NW yang dibentuk oleh Zainul Majdi adalah organisasi yang baru berdiri pada 14 Juli 2014,” tegasnya.