Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jembatan Ambruk, Kinerja Komisi Keamanan Jembatan Gimana?

Kamis, 19 April 2018 – 20:14 WIB
Jembatan Ambruk, Kinerja Komisi Keamanan Jembatan Gimana? - JPNN.COM
Jembatan Widang ambruk Selasa(17/4). Foto: Anjar Dwi Pradipta/Radar Lamongan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dipertanyakan akibat banyaknya jembatan ambrol belakangan ini.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Torowongan, KKJT tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"KKJT seharusnya bekerja dan bertugas melakukan inspeksi, menerima laporan inspeksi pengelola jembatan dan terowongan jalan atau laporan masyarakat apabila hasilnya menunjukkan kesalahan perlu dilakukan inspeksi oleh KKJT," kata Afriansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (19/4).

Menurut alumnus Institute Sains dan Teknologi Nasional ini, KKJTJ berhak meminta dan mengelola suatu pembangunan.

Kemudian, saat yang sama KKJTJ bisa melakukan uji acak inspeksi untuk memastikan keamanan jembatan dan terowongan jalan yang sudah terbangun.

Selain itu, kata Afriansyah, KKJTJ seharusnya melakukan pemeliharaan rutin seperti kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan kecil yang terjadi pada struktur jembatan atau terowongan jalan agar didapat kondisi yang baik sesuai dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kedua, pemeliharaan berkala seperti kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jembatan atau terowongan jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana," kata dia.

Bagi Kementerian PUPR, lanjut Afriansyah, seharusnya mencantumkan umur rencana jembatan yang diketahui oleh masyarakat setempat dan jenis kendaraan yang boleh lewat.

KKJT seharusnya bekerja dan bertugas melakukan inspeksi dan menerima laporan pengelola jembatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News